Mobil Polisi Kecelakaan Beruntun di Simalungun Diduga karena Sopir Ugal-Ugalan

SIMALUNGUN, iNews.id – Mobil Patroli Polres Simalungun terlibat kecelakaan beruntun di KM 14-15 Jalan Siantar-Saribudolok, Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Kecelakaan lalu litas itu terjadi diduga karena sopir ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraan.
Kepala Unit Penegakan Hukum pada Satuan Lalulintas Polres Simalungun, Ipda Winokto Silitonga mengatakan, mobil patroli jenis Isuzu D-MAX itu menabrak mobil Daihatsu Gran Max, sepeda motor yang sedang terpakir hingga dinding warung yang ada di pinggir jalan. Kecelakaan itu mengakibatkan seorang warga mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Dia menuturkan, kecelakaan bermula ketika mobil patroli yang dikemudikan Bripda EP Saragih (21) melaju dari arah Pematangsiantar menuju Saribudolok. Namun, sopir diduga kurang hati-hati, sehingga terjadi kecelakaan.
"Dari hasil interview saksi dan olah TKP, kendaraan dinas tersebut mengambil jalur kanan jurusannya sehingga menabrak mobil penumpang Daihatsu Gran Max yang berada di depannya. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta," ungkap Winokto, Rabu (9/7/2025).
Mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi BK 1687 WB merupakan milik perusahaan CV GOK Prima yang dikemudikan Rikki Parasian Sinaga (39), yang tercatat sebagai warga Simpang Panei, Nagori Pamatang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun. Pada saat kejadian, Rikki hendak berbelok ke arah kanan menuju halte Gok.
"Akibat tabrakan tersebut, Rikki mengalami luka ringan dan harus menjalani pengobatan jalan," katanya.
Setelah menabrak mobil penumpang, mobil polri tersebut terus melaju ke sisi kanan arah jurusannya dan kembali menabrak sepeda motor Honda Beat BK-6175-TBI yang terparkir di sisi kiri, serta menghantam tembok dinding warung milik Hariadi Sumbayak (51).
"Beruntung pemilik sepeda motor dan warung tidak mengalami luka karena tidak berada di lokasi saat kejadian," ucap Winokto.
Sementara itu, pengemudi kendaraan dinas Bripda EP Saragih yang beralamat di Aspol Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Kelurahan Raya, tidak mengalami luka dalam kecelakaan ini.
Polmer Tampubolon (50), seorang petani asal Simpang Raya Dasma yang menjadi saksi mata kejadian, memberikan keterangan yang mendukung rekonstruksi kronologi kecelakaan. Berdasarkan kesaksiannya, kecelakaan terjadi pada cuaca cerah di pagi hari dengan arus lalu lintas yang sepi di daerah permukiman penduduk.
"Faktor penyebab kecelakaan, menurut analisis petugas, adalah faktor manusia yaitu kelalaian pengemudi kendaraan dinas yang kurang hati-hati. Semua kendaraan yang terlibat dalam kondisi standar keselamatan sebelum kejadian, cuaca juga cerah, dan kondisi jalan yang merupakan jalan provinsi dengan lebar 6 meter beraspal dalam keadaan baik," papar Winokto.
Setelah menerima laporan pada pukul 08.00 WIB, petugas langsung melakukan serangkaian tindakan profesional. Tim melakukan pengecekan dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, melakukan pemotretan di lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta mencari informasi dari saksi-saksi.
"Kami melakukan penanganan secara profesional dan transparan yang berkeadilan terhadap kejadian ini dan sudah melaporkannya, setiap tindakan yang telah kami lakukan kami laporkan kepada pimpinan atau atasan kami melalui WhatsApp sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Winokto.
Dalam perkembangan yang menggembirakan, pada Selasa malam, 8 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, ketiga belah pihak yang terlibat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
"Kita bersyukur, bahwa semua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melakukan tuntutan hukum satu sama lain," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki