get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mencengangkan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Hal Ini

Mudah, Begini Cara Pembuatan SKCK di Polrestabes Medan

Selasa, 12 November 2019 - 09:55:00 WIB
Mudah, Begini Cara Pembuatan SKCK di Polrestabes Medan
Pelamar CPNS ramai-ramai mendatangi UPK Polrestabes Medan untuk membuat SKCK. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba).

MEDAN, iNews.id - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mendatangi Unit Pelayanan Kepolisian Polrestabes Medan untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Mereka membutuhkan dokumen tersebut untuk melengkapi berkas pendaftaran.

Seorang warga, Rikky Simalango (24) mengatakan, salah satu syarat untuk melamar CPNS yakni SKCK. Jadi dia menyiapkan pembuatan dokumen tersebut di Mapolrestabes Medan.

"Iya, urus SKCK untuk daftar CPNS," kata Rikky kepada wartawan saat ditemui di sekitar Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/11/2019).

Adapun syarat mengurus SKCK, pemohon wajib membawa fotocopy, KTP elektronik satu lemba, KK (1 lembar), akta lahir (1 lembar) dan pas foto 4x6 dengan latar belakang merah (4 lembar).

Selanjutnya, pemohon SKCK mendaftar lewat aplikasi 'Polisi Kita Sumut'. Nanti mereka akan mendapat nomor registrasi, dan selanjutnya datang ke Unit Pelayanan Kepolisian Polrestabes Medan dan mengambil nomor antrean.

Bagi pemohon SKCK baru, wajib diambil sidik jari di ruang perumusan sidik jari. Sedangkan mereka yang hanya melakukan perpanjangan, dapat langsung memasukan berkas ke loket.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut