Mudah, Begini Cara Pembuatan SKCK di Polrestabes Medan
MEDAN, iNews.id - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mendatangi Unit Pelayanan Kepolisian Polrestabes Medan untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Mereka membutuhkan dokumen tersebut untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Seorang warga, Rikky Simalango (24) mengatakan, salah satu syarat untuk melamar CPNS yakni SKCK. Jadi dia menyiapkan pembuatan dokumen tersebut di Mapolrestabes Medan.
"Iya, urus SKCK untuk daftar CPNS," kata Rikky kepada wartawan saat ditemui di sekitar Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/11/2019).
Adapun syarat mengurus SKCK, pemohon wajib membawa fotocopy, KTP elektronik satu lemba, KK (1 lembar), akta lahir (1 lembar) dan pas foto 4x6 dengan latar belakang merah (4 lembar).
Selanjutnya, pemohon SKCK mendaftar lewat aplikasi 'Polisi Kita Sumut'. Nanti mereka akan mendapat nomor registrasi, dan selanjutnya datang ke Unit Pelayanan Kepolisian Polrestabes Medan dan mengambil nomor antrean.
Bagi pemohon SKCK baru, wajib diambil sidik jari di ruang perumusan sidik jari. Sedangkan mereka yang hanya melakukan perpanjangan, dapat langsung memasukan berkas ke loket.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal