get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari, Tarawih Pertama Selasa Malam

Muhammadiyah Imbau Warga Zona Merah Covid-19 Salat Tarawih di Rumah

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:20:00 WIB
Muhammadiyah Imbau Warga Zona Merah Covid-19 Salat Tarawih di Rumah
Muhammadiyah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau umat muslim yang tinggal di zona merah Covid-19 untuk menjalankan salat tarawih di rumah saat Bulan Ramadan 2021. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bulan Suci Ramadan. 

Imbauan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. langkah tersebut diambail berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.

"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat jum‘at) maupun salat qiyam ramadan (tarawih) tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona," ujar Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi, Selasa (30/3/2021).

Sementara itu, warga yang tinggal di zona minim risiko penyebaran Covid-19 bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah termasuk salat fardu, salat jumat di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, Namun demikian jamaah diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Pelaksanaan salat di antaranya, salat dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu saf berjarak, salat memakai masker, jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. 

Kemudian takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. 

"Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah," tulis edaran tersebut.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut