Mulai 1 Juli, ASN Wajib Dengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Selasa dan Kamis

MEDAN, iNews.id - Mulai 1 Juli 2021, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wajib Indonesia diwajibkan mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis. Pemutaran lagu kebangsaan tersebut akan dilakukan setiap jam 10.00 WIB.
Imbauan mendengarkan lagu Indonesia Raya tersebut tertulis dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
"Hal ini sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Selain itu, seluruh ASN diwajibkan untuk menggelar apel setiap hari Senin pagi. Sementara di hari Rabu dan Jumat, seluruh ASN diwajibkan membaca naskah Pancasila di pukul 10.00 WIB.
Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.
Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam imbauan tersebut.
Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Editor: Stepanus Purba_block