Nekat Curi Motor Polisi, Residivis Curanmor di Medan Ditembak karena Berusaha Kabur
 
                 
             
                MEDAN, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MAL (23) di Kota Medan nekat mencuri motor polisi. Akibatnya, pelaku ditembak karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan, pelaku MAL ditangkap Tim Reaksi Cepat Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak di dekat salah satu warung Jalan Pertahanan, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (24/6/2025) dini hari.
 
                                    Penangkapan bermula saat personel Unit Reskrim memarkirkan tiga unit sepeda motor di halaman warung milik warga bernama Iwan, di Jalan Pertahanan, Medan Amplas. Saat itu polisi yang menggunakan tiga sepeda motor tersebut, baru saja selesai melakukan tugas lapangan dan sedang istirahat di warung tersebut.
Melihat ketiga motor terparkir, pelaku yang patut diduga sudah memantau lokasi warung kemudian mencoba mencuri salah satu motor yang belakangan diketahui milik Brigadir Polisi Hendry Manulang (35).
 
                                    Namun rupanya aksi pelaku diketahui Kanit Reskrim Polsek Patumbak yang kebetulan tiba di lokasi tersebut. Pelaku pun langsung ditangkap tanpa perlawanan.
"Kanit Reskrim beserta anggota tiba di lokasi dan melihat pelaku sudah berhasil membobol satu unit sepeda motor serta hendak membawanya kabur. Pelaku langsung diamankan oleh Kanit Reskrim bersama personel," ujar Kompol Daulat Simamora, Selasa (24/6/2025).
Daulat mengungkapkan modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mencari target dengan berboncengan sepeda motor bersama temannya berkeliling memantau situasi. Setelah merasa aman, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor target menggunakan kunci T dan langsung membawanya kabur, sementara rekannya siaga di atas sepeda motor.
"Setelah menangkap pelaku MAL, kita kemudian membawa pelaku itu memburu rekannya yang ikut terlibat dalam pencurian itu. Namun saat itu pelaku melawan dan mencoba melarikan diri hingga akhirnya terpaksa kita lumpuhkan," katanya.
Menurut Daulat, dari hasil interogasi yang mereka lakukan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Medan. Namun untuk pengakuan itu, Polisi masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku hasil pencurian mereka selama ini dijual dan digunakan untuk berjudi, membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, serta berfoya-foya bersama teman-temannya. Pelaku positif narkoba," katanya.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pasang kunci 'T', dua besi pipih mata kunci yang diruncingkan sebagai alat perusak kunci kontak, satu kunci 'L', satu tang jepit, satu handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna hitam milik anggota Polri yang dicuri pelaku.
"Atas perbuatannya, MAL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan dan lokasi pencurian lainnya,"kata Daulat.
Editor: Kastolani Marzuki
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                