Ngeri! Pelajar SMA di Langkat Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Modus Pinjam HP
LANGKAT, iNews.id - Seorang pelajar SMA menjadi korban perampokan bersenjata api saat berada di area parkir Masjid Ar Ridho, Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (21/4/2026). Dalam kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor dan telepon selulernya yang dibawa kabur pelaku.
Korban diketahui berinisial M (16). Aksi pencurian tersebut bahkan sempat membuat panik para remaja teman-teman korban yang berada di lokasi.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya sedang bersantai di lokasi. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghampiri mereka dengan alasan ingin meminjam ponsel. Karena tidak curiga, korban pun menyerahkan ponselnya.
Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan korban serta teman-temannya. Di bawah ancaman tersebut, para korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan barang berharga mereka.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim gabungan Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Hinai akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial R," kata AKP Ghulam, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata api. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, empat unit telepon seluler, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta tiga butir amunisi aktif.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Hinai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 306 Jo 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan terukur," kata AKP Ghulam.
Editor: Donald Karouw