get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sering Berpindah Tempat

Oknum Polisi Edarkan Sabu 1 Kg jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam Dipecat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:26:00 WIB
Oknum Polisi Edarkan Sabu 1 Kg jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam Dipecat
Ilustrasi oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut jadi tersangka kasus peredaran sabu 1 kg.. (Foto: ist)

BINJAI, iNews.id – Citra institusi kepolisian kembali tercoreng setelah oknum polisi berinisial ES ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di markas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa keterlibatan personel ES terkuak setelah Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku narkoba berinisial JP, N, dan AR.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg," kata Kombes Ferry dilansir dari medan.inews.id, Jumat (24/10/2025).

Penyidik Propam Polda Sumut saat ini masih mendalami asal-usul sabu tersebut untuk mengetahui dari mana personel ES mendapatkannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, segera membantah spekulasi bahwa sabu 1 kg yang disita dari ES adalah barang bukti hasil penangkapan di direktoratnya. 

Dia memastikan bahwa barang bukti narkoba yang tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dalam kondisi lengkap dan tidak ada selisih.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menegaskan bahwa personel ES telah disangkakan sebagai pengedar narkoba.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya setelah proses pemeriksaan selesai akan dipecat dari institusi kepolisian," kata Kombes Julihan, memberikan sinyal tegas bahwa oknum tersebut akan menghadapi sanksi pemecatan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut