Oknum Polisi yang Peras Pengendara Motor Diancam 9 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum personel polisi dari Polsek Delitua di Jalan dr Mansur, Kamis (11/11/2021) kini berlanjut ke proses hukum. Bripka P yang saat ini ditahan di sel Propam Polrestabes Medan terancam dipidana sembilan tahun penjara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhajri mengatakan saat kasus dugaan pemerasan tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Bripka P dijerat petugas dengan Pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Kami telah melakukan sejumlah langkah salah satunya dengan mengamankan personel tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, korban diduga melakukan pemerasan di lapangan," ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dari sejumlah fakta-fakta yang ditemukan, tindakan Bripka sudah memenuhi unsur pidana pemersana.
"Semalam sudah dilakukan gelar perkara. Dan sudah dilimpahkan untuk pidananya terkait pemerasan," ucapnya.
Irsan menegaskan pihaknya akan menindak setiap personel yang bertindak diluar prosedural hingga merugikan masyarakat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Bripka P sudah mencireng institusi Polri.
"Kami tindak tegas salah satunya dengan memidanakan," ucapnya.
Irsan mengimbau warga untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada oknum anggota Polri yang tidak baik kepada masyarakat.
"Segera laporkan dan kami akan proses. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat," ucapnya.
.
Editor: Stepanus Purba_block