get app
inews
Aa Text
Read Next : Skor Layanan Publik Bangkalan Turun, Legislator Perindo Dorong 3 Langkah Pembenahan

Ombudsman: Banyak Pemda di Sumut Abai Perbaiki Layanan Publik

Selasa, 30 November 2021 - 17:05:00 WIB
Ombudsman: Banyak Pemda di Sumut Abai Perbaiki Layanan Publik
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id  - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah daerah (pemda) di Sumut untuk lebih serius mengurus pelayanan publik di tahun 2022 mendatang. Ombudsman menilai masih banyak pemda yang mengabaikan perbaikan layanan publik sebagai program penting. 

"Sikap Pemda itulah yang menjadi salah satu penyebab kondisi layanan publik di Sumut belum baik," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (30/11/2021).

Abyadi mengatakan pelayanan publik adalah cermin kehadiran negara di tengah masyarakat. Namun saat ini masih banyak temuan seperti pungutan liar yang meresahkan masyarakat. 

"Negara disebut hadir, ketika mampu memberi layanan prima kepada masyarakat. Layanan yang mudah diakses, tidak berbelit dan tanpa pungutan liar," kata Abyadi.

Abyadi, untuk mengetahui penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut belum baik, bisa diukur dari beberapa hal. Pertama, hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang setiap tahun dilakukan Ombudsman RI sejak 2016 hingga 2021.

Hasil penilaian itu menggambarkan rendahnya kepatuhan pemerintah daerah di Sumut terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Padahal, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan seluruh unit layanan publik (termasuk Pemda) untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. 

"Tapi apa yang terjadi, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik masih rendah. Dari 19 Pemda di Sumut yang dinilai oleh Ombudsman sejak 2016-2019, hanya delapan Pemda atau 0,4 persen yang yang meraih predikat zona hijau (kepatuhan tinggi)," kata Abyadi.  

Ketika ditanya hasil penilaian Ombudsman tahun 2021, Abyadi Siregar belum bisa menjelaskan. Hasil penilaian tahun 2021 dijadwalkan baru akan rilis sekitar pertengahan Desember 2021. 

"Namun, tidak banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya," ucapnya. 

Kedua, bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan Pemda merupakan yang terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman sepanjang tahun. Tahun 2019 misalnya, 54,9 persen merupakan laporan terkait pemda. Sedang tahun 2020 sebanyak 44,8 persen merupakan laporan terkait pemda. 

"Tingginya laporan terkait pemda ini menjadi gambaran kualitas layanan publik yang diselenggarakan masih rendah," ujarnya. 

Ketiga, variabel lain untuk menyebut layanan publik yang diselenggarakan Pemda belum baik, juga bisa diukur dari rendahnya responsibilitas Pemda dalam menindaklanjuti laporan pengaaduan masyarakat. Termasuk dalam menindakpanjuti penyelesaian laporan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. 

"Karena itu, untuk percepatan penyelesaian laporan terkait Pemda, saat ini Ombudsman RI Perwakilan Sumut bersinergi dengan Inspektorat Provinsi Sumut. Sinergi ini sangat membantu percepatan penyelesaian laporan yang ditangani Ombudsman," ucapnya. 

Menurut Abyadi, ada banyak faktor penyebab belum baiknya pelayanan publik yang diselenggarakan Pemda. Salah satu yang terpenting adalah, kurangnya pemahaman pimpinan daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Banyak pimpinan daerah yang tidak paham dengan pelayanan publik. Banyak juga kepala daerah tidak paham dengan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya," ucapnya. 

Faktor berikutnya adalah, soal komitmen. Ini juga faktor menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. 

"Kalau tidak ada komitmen kepala daerah, sekda hingga pimpinan unit-unit layanan, jangan bermimpi pelayanan publik di suatu daerah akan baik," kata Abyadi.

Karena itulah, Abyadi Siregar mengingatkan agar para pimpinan di daerah (kepala daerah, sekda maupun pimpinan unit layanan) untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik. 

Penyebab lain yang menyebabkan rendahnya kualitas layanan publik yang diselenggarakan Pemda adalah, ketiadaan alokasi anggaran pelayanan publik. Dari penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik yang dilakukan Ombudsman, terungkap bahwa ada banyak Pemda mengaku tidak memiliki alokasi anggaran pengelolaan layanan publik, sehingga tidak dapat memenuhi kepatuhan standar layanan publik.

Karena itu, Abyadi Siregar mengingatkan seluruh Pemda di Sumut, agar tahun 2022 mendatang dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut