get app
inews
Aa Text
Read Next : Predator Seksual Masih Bebas Berkeliaran, Ini Kata Kapolsek Percut Seituan

Pelaku Pencabulan Bocah 7 Tahun di Deliserdang Ditangkap, Ini Kata Kapolsek Percut Sei Tuan

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:17:00 WIB
Pelaku Pencabulan Bocah 7 Tahun di Deliserdang Ditangkap, Ini Kata Kapolsek Percut Sei Tuan
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja (Foto : Istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Setelah buron selama sebulan, RHS alias Halim (35), pelaku pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun akhirnya ditangkap polisi. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah kakak sepupunya, di Jalan Pasar 5 Gang Family, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (24/10/2020) pukul 01.00 dini hari.

"Benar tersangka Halim ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Satreskrim  Polrestabes Medan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut,”ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Sabtu (24/10/2020).

Menurut AKP Ricky Pripurna Atmaja, tersangka Halim, warga Jalan Raharjo Gang Selamat, Dusun X, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Tersangka ditangkap  terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pada Sabtu dini hari pukul 01.00 wib, tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan memperoleh informasi bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang berada di rumah kakak sepupunya di Jalan pasar 5 Gg Family. Kemudian tim melakukan lidik dan pembuntutan ke TKP. Setelah dipastikan keberadaan pelaku, tim melakukan penindakan di dalam rumah dan mengamankan pelaku,” kata Ricky.

Penangkapan terhadap tersangka RHS alias halim berawal dari laporan polisi nomor : LP/ 2031 /IX/2020/ Reskrim tanggal 23 September 2020 atas nama Nurhayati. Selanjutnya, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja pada tanggal 28 September 2020, menerbitkan surat perintah penyidikan dan tanggal 21 Oktober 2020 menerbitkan surat penangkapan.

Dalam laporannya ke Polsek Percut Sei Tuan, pelapor Nurhayati (32) yang merupakan ibu kandung korban DN (7), melaporkan putrinya diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya bernama Halim.

Kasus pencabulan ini terjadi akhir Agustus dan awal September 2020. Korban DN dicabuli tersangka Halim di rumah orang tuanya. Semenjak istrinya meninggal dunia, Halim menumpang di rumah orang tuanya.

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut