get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembongkaran Bangunan di Sukahaji Bandung Ricuh, Massa Saling Lempar Batu

Pelaku Penembakan saat Bentrok Antarwarga di Belawan Ditangkap

Selasa, 16 November 2021 - 06:43:00 WIB
Pelaku Penembakan saat Bentrok Antarwarga di Belawan Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (nomor dua dari kanan depan) menjelaskan penangkapan pelaku penembakan warga di Belawan. (Foto: Antara/HO)

MEDAN, iNews.id - Tim Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku penembakan dengan menggunakan senjata api. Aksi penembakan itu terjadi saat bentrok antarwarga di Belawan.

"Pelaku yang diringkus itu HSD warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (15/11).

Tatan menyebutkan, pelaku ditangkap petugas, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Peristiwa penembakan tersebut, Kamis (11/11). Saat itu di lokasi kejadian, tepatnya di Kecamatan Belawan sedang terjadi bentrokan antarwarga. Korban yang ditembak pelaku yakni Muslim (48) 

"Pelaku mengeluarkan senjata api miliknya dan menembak salah seorang warga yang sedang bentrok. Saat itu pelaku juga sempat menembakkan senjata api ke udara sebanyak dua kali," ujarnya.

Dirreskrimum mengatakan, setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan korban Muslim membuat pengaduan. Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku itu.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit senjata api (senpi) merek Kaulus kaliber 32 buatan Brazil, satu buah magazine dan 10 butir peluru, kartu senpi khusus, satu buah parang, dan dua selongsong peluru," katanya.

Tatan menjelaskan, kondisi korban yang ditembak pelaku tepat mengenai kakinya.Korban saat ini masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat junto Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut