get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Warga di Depan Kantor Gubernur Sumut, Desak Penutupan Perusahaan Rusak Lingkungan

Pelaku Perjalanan Dilarang Masuk Sumut Tanpa Swab Test dan Rapid Test Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 11:28:00 WIB
Pelaku Perjalanan Dilarang Masuk Sumut Tanpa Swab Test dan Rapid Test Antigen
Tenaga kesehatan saat melakukan pengambilan sampel swab test. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mewajibkan seluruh masyarakat yang akan masuk ke Sumut membawa hasil rapid test antigen ataupun swab test. Peraturan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. 

Pemberlakuan aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumut bernomor 360/9625/2020 tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Sumut. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani Edy Rahmayadi tersebut melarang seluruh pelaku perjalan masuk ke Sumut tanpa membawa syarat yang ditentukan.  Syarat ini diberlakukan Pemprov Sumut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masa mudik liburan Natal dan Tahun Baru. 

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Aris Yudhariansyah saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut. Dia menyebutkan aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan untuk seluruh jenis perjalanan. 

"Berlaku untuk perjalanan darat, air dan udara. Nanti kami akan menyiagakan petugas di bandara, pelabuhan, dan terminal-terminal di wilayah Sumut. Nanti yang tidak membawa syarat tersebut dilarang masuk ke wilayah Sumut," ujarnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut