get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Atap Gazebo Universitas Siliwangi Tasikmalaya Ambruk, 18 Mahasiswa Terluka

Pembunuh Bonio Raja Gadjah Mahasiswa di Deliserdang Ditangkap, Ternyata Teman Masa Kecil

Kamis, 20 November 2025 - 14:09:00 WIB
Pembunuh Bonio Raja Gadjah Mahasiswa di Deliserdang Ditangkap, Ternyata Teman Masa Kecil
Polisi menangkap pembunuh Bonio Raja Gadjah, mahasiswa di Deliserdang yang ternyata teman masa kecil korban. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Medan Area (UMA)  Bonio Raja Gadjah akhirnya menemukan titik terang setelah pembunuhnya berhasil ditangkap polisi. Sosok pelaku membuat publik terkejut karena bukan orang asing, melainkan teman masa kecil yang selama ini dipercaya korban.

Sebelumnya, Bonio Raja Gadjah (18), mahasiswa Fakultas Hukum UMA ditemukan tewas penuh luka di rumah kontrakannya di Dusun IV Gang Rambe, Marindal II, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat malam (14/11/2025). Warga yang menemukan jasad korban langsung panik melihat luka parah di kepala dan lehernya.

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam hitungan jam, arah investigasi mengarah pada remaja berinisial SYA (18).

Minggu dini hari, pembunuh Bonio Raja Gadjah itu diringkus di rumahnya di Pasar 12 Marindal II. Pelaku diketahui tumbuh di lingkungan yang sama dan sering bermain bersama korban.

“Pelaku bukan orang baru. Mereka tumbuh di lingkungan yang sama, sering bermain bersama. Hubungan inilah yang membuat kasus ini begitu ironis,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dikutip dari iNews Medan, Kamis (20/11/2025).

Dalam pemeriksaan, SYA mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terjerat tunggakan kredit motor. DIa mulai terpikir mengambil harta korban demi melunasi masalah keuangannya.

Pada malam kejadian, pelaku dan korban sempat bermain biliar lalu pulang bersama. Korban yang merasa aman bahkan mengajak SYA menginap dan sempat membeli paket ganja untuk dikonsumsi bersama.

Namun saat korban tertidur, niat jahat itu berubah menjadi aksi keji. SYA mengasah gunting, lalu mengambil linggis dan pisau dapur yang sudah dia sembunyikan di bawah ranjang.

Serangan pertama diarahkan ke kepala korban hingga Bonio terbangun dan melawan. Pelaku kemudian memukul dan menusuk korban berkali-kali.

Kombes Calvijn menyebut aksi pelaku sebagai tindakan brutal yang tidak memberi kesempatan hidup kepada korban. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pembunuh Bonio Raja Gadjah menyeret tubuhnya ke kamar. Dia mengambil dompet, telepon genggam dan sepeda motor korban sebelum kabur.

SYA kemudian pulang dan berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak merantau, padahal baru saja melakukan pembunuhan.

Polisi menjerat SYA dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

“Hukumannya minimal 20 tahun. Tersangka sudah kami tahan di Polsek Patumbak untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kapolrestabes.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut