Pembunuh-Pemerkosa Bocah Perempuan 7 Tahun di Deliserdang Ditangkap

DELISERDANG, iNews.id - Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 7 tahun di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (26/2/2025). Pelaku bernama Dimas (23) yang merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, pelaku Dimas ditangkap beberapa jam setelah mayat korban ditemukan. Dia diamankan di tempat persembunyian, kawasan Sunggal, Deliserdang pukul 19.00 WIB.
"Setelah mendapat laporan atas peristiwa dugaan pembunuhan dan pemerkosaan itu, kami langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Dalam lima jam pelaku bisa kita tangkap," ujar AKP Riffi, Kamis (27/2/2025).
Riffi mengaku saat ini Dimas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya memperkosa dan menghilangkan nyawa korban," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Dimas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Riffi.
Sebelumnya diberitakan seorang bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang pada Rabu, 26 Februari 2025. Mayat korban ditemukan terbenam dalam lumpur di bekas kolam ikan dengan leher terjerat tali dan mulut tersumbat handuk. Korban juga sudah tidak menggunakan celana.
Editor: Donald Karouw