get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab, Kapolrestabes Medan dan Dirresnarkoba Polda Sumut Resmi Berganti

Pembunuh Waria di Medan Ditangkap, Pelaku Sempat Berhubungan Intim

Minggu, 08 Juli 2018 - 21:48:00 WIB
Pembunuh Waria di Medan Ditangkap, Pelaku Sempat Berhubungan Intim
Desrifal, pelaku pembunuhan terhadap waria di Hotel 61 Medan diringkus tim Polrestabes Medan, Minggu (8/7/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Pelaku pembunuhan terhadap Budiarto Bazharu, seorang waria yang ditemukan tewas di Hotel 61, Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (7/7/2018) lalu, ditangkap tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan hasil rekaman kamera CCTV hotel tersebut. Dari rekaman kamera pengawas itu terungkap bahwa pelaku datang ke hotel menggunakan sepeda motor Honda Scoppy abu-abu dan mengunakan jaket biru tua.

Mendapatkan informasi tersebut, kata Putus, petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan mengarah kepada seorang yang bernama Desrifal (21) warga Jalan Tanjung Raya, Gang Persatuan, Kabupaten Deliserdang.

"Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat pada Minggu (8/7/2018) dini hari saat sedang berada di depan sebuah alfamidi. Saat diringkus, pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena mencoba kabur saat diamankan oleh petugas," kata Putu.

Setelah ditangkap, lanjut Putu, petugas menginterogasi pelaku terkait kasus pembunuhan tersebut. “Pelaku mengakui bahwa dia merupakan pembunuh Budiarto," ucapnya.

Sebelum pembunuhan terjadi, kata Putu, korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim hingga tiga kali di tiga hotel berbeda dengan dalih mengajari pelaku agar bisa memuaskan nafsu korban.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor Honda Scoopy abu-abu, jaket biru, dan dua ponsel. "Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," katanya.

Kepada petugas, Desrifal mengaku dirinya membunuh Budianto dengan cara mencekik leher korban dan melilit lehernya menggunakan kabel. "Sebelumnya pelaku dijanjikan oleh korban akan dijadikan gigolo dan diiming-imingi uang Rp10 juta," ujar Desrifal.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut