MEDAN, iNews.id – Kasus pembunuhan humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan almarhum Jamaluddin perlahan menunjukkan titik terang. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto menyebut waktu kematian korban antara 12-20 jam sebelum ditemukan. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
"Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali dan mengarah ke pembusukan. Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," katanya.
Hakim PN Medan Tewas, Ketua DPRD Prihatin Maraknya Pembunuhan Tokoh di Sumut
Sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam di jurang wilayah Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11/2019). Saat ditemukan jenazah hakim PN Medan sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Editor: Donald Karouw