Pemerintah Larang Mudik, Bandara Kualanamu Perketat Syarat Perjalanan Dalam Negeri

MEDAN, iNews.id - Bandara Kualanamu Deliserdang tetap akan beroperasi melayani penerbangan domestik selama masa larangan mudik. Namun pihak bandara akan memperketat persyaratan perjalanan terhitung H-14 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Plt Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura Kualanamua, Deli Serdang, Paulina Simbolon mengatakan, pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri tersebut berlaku sesuai dengan Addendun Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 diperketat dengan pemeriksaan dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19.
"Moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional," ujarnya, Sabtu (1/5/2021).
Paulina mengatakan, selain itu operasional penerbangan khusus, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
"Kemudian operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," ujarnya.
Sebelumnya, Frekuensi penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara masih normal menjelang masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Jumlah rata-rata penumpang di bandara tersebut mencapai 8.461 orang per hari dengan rata-rata 98 penerbangan.
Editor: Stepanus Purba_block