246 Warga Medan Terjaring Razia Masker, Dihukum Push-Up hingga Penyitaan E-KTP
MEDAN, iNews.id - Sebanyak 246 warga dari 10 kecamatan terjaring razia masker yang dipimpin Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Selasa (5/5/2020). mereka melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.
Dari 246 warga yang kedapatan yang tidak menggunakan masker, 147 orang disanksi dengan penyitaan E-KTP.
"Untuk sisanya 97 orang diganjar hukuman push-up karena tidak memiliki E-KTP," ujar Akhyar, Selasa (5/5/2020).
Dia menerangkan, razia masker ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Medan. Dalam penegakan aturan ini melibatkan Satpol PP Pemprov Sumut.
"Untuk meningkatkan efektivitas razia, kami akan bekerja sama dengan Satpol Pemprov Sumut melakukan razia di 21 kecamatan se-Kota Medan secara menyeluruh dan merata," katanya.
Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Medan, Akhyar meminta warga untuk tetap waspada dan mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Salah satunya dengan menggunakan masker saat berada di luar rumah.
"Virus ini tidak terlihat dan bisa menjangkit siapa saja, kapan dan di mana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Sebab saat ini, ada kategori orang tanpa gejala (OTG)," kata Akhyar.
Editor: Stepanus Purba_block