MEDAN, iNews.id - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara memperketat pemeriksaan dan pengawasan kedatangan orang di pintu masuk melalui jalur darat, laut dan udara. Langkah ini sebagai pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron.
"Aturan pengetatan pintu masuk ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440.443/1086/DINKES/1/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Senin (14/2/2022).
Dia menyebutkan daerah yang menjadi titik pintu masuk ke wilayah Sumut, di antaranya Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, dan Sibolga.
Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemeriksaan PCR bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News