TEBINGTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Raya Tebingtinggi. Identitas pelaku yakni berinisial ASL (38) yang diamankan anggota Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin (24/5/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan Irwansyah (59) BKM Masjid Raya yang merupakan warga Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan, begitu mendapatkan laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan, tim Elang Sakti menangkap pelaku saat bersantai sambil asyik minum-minum dalam warung tuak di Jalan Bakti.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan diperiksa terkait pencurian kotak amal," ujar Josua, Senin (24/5/2021).
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News