get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Pencuri Motor Penyapu Jalan di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak gegara Melawan

Minggu, 09 Januari 2022 - 06:44:00 WIB
Pencuri Motor Penyapu Jalan di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak gegara Melawan
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/2/2022), terkait penangkapan dua pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan,Sumatera Utara. (Foto: Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus)

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan, akhirnya menangkap pencuri sepeda motor penyapu jalan di Medan. Dua orang itu ditembak karena melawanan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan identitas kedua tersangka masing-masing berinisial JH dan DSS.

"Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," katanya, Sabtu (8/1/2022).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45) yang kehilangan satu unit sepeda motornya, di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia pada Selasa (4/1/2022). Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk melakukan pekerjaannya sebagai petugas penyapu jalan di Kota Medan.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motornya hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

"Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.

"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," katanya pula.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.

"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya lagi.

Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.

"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," ujarnya lagi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut