get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Sadis di Deli Serdang, Mahasiswa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Pencuri Sepeda Motor di Medan Amplas Ditangkap Polisi

Selasa, 17 November 2020 - 13:45:00 WIB
Pencuri Sepeda Motor di Medan Amplas Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah toko percetakan di Jalan Garu II A, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Tersangka bernama Kiki Ramadani (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari ditangkap petugas berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Kasat Rekrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bernama Haznul Iskandar Hasibuan ke Polsek Patumbak. Sepeda motor korban yang diparkir di toko percetakan hilang dibawa kabur maling, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Patumbak kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Lima hari setelah kejadian, petugas memperoleh informasi kalau tersangka sedang berada di sekitar Jalan Selambo.

"Kemudian tim datang ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dari salah satu warung di Jalan Selambo Amplas. Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya," kata Philip, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor korban dijualnya seharga Rp3 juta kepada seorang laki-laki berinisial D di Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut