"Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang warga Tanjungbalai berinisial N," ujarnya,
Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu. Sementara itu, penyedia sabu tersebut masih diburu petugas.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba