Pengedar Sabu di Stabat Ditangkap saat Tunggu Pembeli
MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Stabat menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Umar Baki, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Pelaku bernama Andriansyahrizal (34) ditangkap petugas saat sedang menunggu pembeli sabu-sabu, Rabu (1/12/2021).
Kapolsek Stabat Iptu Ferry Aruandy mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Umar Baki. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencurigai gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di Jalan Umar Baki.
"Selanjutnya, pelaku kemudian diamankan petugas. Saat ditangkap, pelaku terlihat membuang sesuatu dari tangannya," kata Ferry Kamis (2/12/2021).
Berkat kesigapan petugas, tersangka kemudian berhasil diamankan. Selanjutnya, petugas meminta tersangka mengambil kembali barang tersebut.
"Saat dicek ternyata berisi sabu," kata Ferry.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pembeli.
"Saat kami amankan, tersangka ternyata sedang menunggu pembeli," ucapnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu bungkus plastik klip bening besar berisikan sabu-sabu, empat bungkus plastik klip bening sedang berisikan sabu-sabu, satu unit handphone merek Nokia, satu unit handphone merek Samsung, satu unit timbangan elektrik, uang tunai Rp2,8 juta, satu sekop yang terbuat dari pipet.
"Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti saat ini
Pelaku diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Stabat guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Editor: Stepanus Purba_block