Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi

MEDAN, iNews.id - Manajemen Universitas Sumatera Utara (USU) menilai eksekusi pengosongan rumah dinas yang ditempati keluarga almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Nomor 8 Kampus USU Padangbulan, Kota Medan sudah sesuai dengan aturan. Rumah dinas merupakan bagian dari aset negara dan tidak boleh dimiliki pribadi.
Hal ini disampaikan Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021) siang.
Amalia secara spesifik menyebutkan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas itu termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab I Pasal 1 Poin 4. Ketentuan itu menegaskan, rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu. Dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Pada Poin 5 ditegaskan, rumah dinas biasa USU merupakan rumah dinas yang mempunyai hubungan tak dapat dipisahkan dari USU. Hanya disediakan untuk didiami pegawai USU. Apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan Rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi tersebut.
Pengosongan rumah tersebut dalam rangka direnovasi untuk dipergunakan kembali.
“Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” katanya.
Kasus penguasaan aset negara itu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.
“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal pengembalian dan penyerahan rumah negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020. Kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” katanya.
Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan menerapkan asas kemanusiaan.
“Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU yang stand by,” katanya.
Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini bahwa aset negara tidak boleh dikuasai personal atau pribadi.
“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor,” katanya.
Perlu juga diinformasikan, eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas Nomor 8 Kampus USU Padang Bulan, juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas Nomor 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan Nomor 70.
Sebelumnya diberitakan, rumah dinas USU yang berada di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus USU, Padang Bulan, Kota Medan dikosongkan paksa pada Rabu pagi tadi. Selama ini rumah itu ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan dari Prof TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Akibat eksekusi itu, mereka dipaksa keluar rumah berikut barang-barangnya. Hisar Tobing yang kini hanya bisa di kursi roda pun sempat terlantar di luar rumah saat eksekusi berlangsung.
Editor: Donald Karouw