DELISERDANG, iNews.id - Seorang calon penumpang pesawat ditangkap petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang karena kedapatan membawa sabu 1 kg.
Penumpang berinisial MFK (24) itu ditangkap saat akan melewati Gerbang Pemeriksaan Penumpang (SCP) di areal Terminal Keberangkatan Domestik bandara tersebut pada Senin (21/10/2024).

Naik Motor Bawa Sabu 25 Kg, Suami Istri di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
MFK merupakan warga Gampong Alue Bungkoh, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram.
Informasi yang dihimpun, sabu-sabu itu dikemas dalam 6 bungkusan plastik dan disimpan di dalam koper berwarna ungu milik MFK.
Koper itu kemudian dititipkan ke bagasi pesawat saat MFK melapor masuk (check in) di konter maskapai Citilink di bandara yang kini dikelola PT Angkasa Pura Aviasi itu. ditangkap saat akan melewati SCP.

Mahasiswa asal Aceh Ditangkap Bawa Sabu 4,5 Kg di Jambi Senilai Rp6 Miliar
"Petugas Avsec kita mendeteksi ada enam bungkusan mencurigakan dari koper yang bersangkutan," kata Dedi, Selasa (22/10/2024).
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian Saragih mengatakan, polisi menyita 1 kilogram sabu dari penangkapan tersebut.

Terekam CCTV, Polisi Tangkap 2 Orang Bawa Sabu 30 Kg di Gerbang Tol Bakauheni Selatan
"Iya benar. Barang buktinya 1 kilogram sabu-sabu. Saat ini sudah ditangani Polda Sumut untuk penyelidikan dan penyidikannya," kata Sebastian.
Editor: Kastolani Marzuki













