get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:32:00 WIB
Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Suasana persidangan Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan di PN Medan. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun kepada Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung untuk menjadi anggota DPRD Medan pada Pileg 2024.

Vonis terhadap Azlansyah dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (31/5/2024).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hakim Andriansyah, Jumat (31/5/2024).

Selain pidana penjara, Azlansyah juga dijatuhi pidana denda. Dia diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. 

"Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," katanya.

Selain Azlansyah, dalam perkara ini Majelis Hakim PN Medan juga menyidangkan terdakwa lain bernama Fachmy Wahyudi Harahap (29). Namun keduanya disidang dengan berkas terpisah.

Majelis hakim mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan Azlansyah dan Fachmy karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Andriyansyah.

Vonis terhadap Azlansyah dan Fachmy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Azlansyah dan Fachmy Wahyudi Harahap dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU maupun dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir. Sementara Azlansyah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Terima majelis hakim," ucap Azlansyah.

Sesuai dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bacaleg DPRD Kota Medan.

Robby maju di Pileg 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan KPU Medan.

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala karena terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Medan.

Hingga akhirnya, Selasa 14 November 2023, mereka bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya. Terdakwa Azlansyah Hasibuan kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara.

Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio. Sekira pukul 20.00 WIB, Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah.

Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara. Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya.

Tak lama berselang, polisi dari Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan para terdakwa beserta barang bukti uang sebesar Rp25 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut