Perempuan Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap Polisi, 5 Paket Disita
LABUHANBATU, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang perempuan pengedar sabu di Jalan Bulu Soma, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (31/1/2021). Dari tangan pelaku bernama Dewi Sofianti Damanik alias Dewi (45) yang merupakan residivis narkoba diamankan barang bukti lima paket sabu.
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Aek Natas. Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
"Personel kami yang menyamar kemudian menghubungi tersangka untuk membeli sabu," kata Murniati, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya, tersangka dan petugas berjanji untuk bertemu di Jalan Bulu Soma, Aek Natas sekitar pukul 16.30 WIB.
"Saat bertemu dan transaksi, pelaku kemudian kami amankan dengan barang bukti lima paket sabu seberat 0,56 gram," ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang banda sabu berinisial PTN. Saat proses pengembangan, PTN berhasil melarikan diri dari penangkapan.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah pernah dipenjara selama 1,5 tahun terkait kasus narkoba," ujarnya.
Tersangka mengaku nekat kembali menjual narkoba akibat terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Mapolres Labuhanbatu.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block