get app
inews
Aa Text
Read Next : Topan Ginting: Orang Dekat Bobby, Sosok Kunci Skandal Korupsi Dinas PUPR Sumut

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Jumat, 06 Maret 2026 - 09:12:00 WIB
Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus suap proyek jalan Rp157 miliar. (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Topan menjalani persidangan bersama terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhan Batu serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, Topan Ginting yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Rasuli Efendi Siregar yang sebagai Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut diduga menerima suap dari kontraktor untuk mengatur pemenang tender proyek melalui sistem e-katalog.

Jaksa menyebut uang suap berasal dari Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora. Dalam perkara ini, eks anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu disebut menerima uang sebesar Rp50 juta, sementara Rasuli Efendi menerima Rp250 juta.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya kesepakatan biaya komitmen jika proyek telah berjalan. Topan Ginting disebut akan menerima fee sebesar 4 persen dari total nilai proyek, sedangkan Rasuli Efendi mendapat bagian 1 persen.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Kenapa kami hanya menuntut 5 tahun, karena kan kami juga ada pertimbangan-pertimbangan dan itulah kita masukkan dalam tuntutan sehingga hasilnya seperti yang kita dengarkan tadi," ujar Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno.

Selain hukuman penjara lima tahun enam bulan, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara itu, Rasuli Efendi Siregar dituntut hukuman empat tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp250 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut