get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Babel Sambangi Nelayan Matras yang Wilayahnya Diduduki Kapal Mitra PT Timah

Perusahaan Tambang Emas di Madina Meresahkan Warga

Senin, 15 Januari 2018 - 13:39:00 WIB
Perusahaan Tambang Emas di Madina Meresahkan Warga
Lokasi perusahaan tambang emas di Mandailing Natal. (Foto: iNews/ Ahmad Husein Lubis)

MANDAILING NATAL, iNews.id - Keberadaan perusahan tambang emas PT Madina Madani Mining (PT M Three) di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Batu, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), menuai kontroversi dan ditentang warga setempat. Warga bahkan sudah sering meminta perusahaan itu ditutup.

Salah seorang warga Madina, Samarji mengatakan, perusahaan tambang yang sudah berdiri sejak tahun 2010 lalu, tidak pernah memberi kontribusi kepada warga. Bahkan, perusahaan itu diduga menyalahi sejumlah aturan, termasuk perizinan.

“Kami sudah sering berunjuk rasa dan meminta agar perusahaan berhenti beroperasi,” kata Samarji, Senin (15/1/2017).

Dia memaparkan, awalnya perusahaan hanya diberi izin untuk menambang bauksit. Namun, belakangan perusahan justru turut menambang emas dan membentuk anak perusahaan baru bernama PT Garuda Mas Sentosa.

Dari informasi yang diperoleh warga, akibat menyalahi aturan, izin perusahaan sempat dicabut pada tahun 2011 lalu dengan surat Nomor 540/1527/Distamben/2011. Dalam surat tersebut, PT M Three diduga telah melanggar izin. Salah satunya ikut menambang emas, sementara izin yang dikeluarkan hanya untuk menambang bauksit.

Namun, satu tahun usai dikeluarkan surat pencabutan izin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina kembali memberikan izin menambang emas dengan surat Nomor 540/305/Distamben/2012, tertanggal 2 Februari 2012. Meskipun sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT M Three hingga kini tetap melakukan kegiatan penambangan.

“Kami menduga, penerbitan kembali izin PT M Three tak lepas dari campur tangan pihak perusahaan dengan pemerintah daerah setempat. PT M Three semakin bertindak semena-mena dengan mencaplok ratusan hektare lahan warga yang sudah hidup sejak puluhan tahun sebagai transmigran,” paparnya.

Sementara Manager Perusahaan PT M Three, Robert membantah ada campur tangan dalam pengurusan izin dengan pihak Pemkab Madina. Dia yakin, izin yang dimiliki perusahaan untuk menambang emas tidak ilegal.

“Kami bekerja ada dasarnya di sini. Lahan kami tidak ada klaim apapun, semua sudah ada dasarnya kami kerja di lahan empat hektare ini,” katanya.

Mengenai kontribusi PT M Three yang dinilai belum ada sampai saat ini kepada warga, Robert mengatakan akan membahas terlebih dahulu dengan manajemen perusahaan. Robert berjanji dalam waktu dekat akan segera menemui warga.

“Kami cooling down dulu, dalam arti pertemuan selanjutnya akan mencocokkan dan mencari solusi administrasinya,” ujarnya.

Editor: Dony Aprian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut