Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba
 
                 
             
                MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara Kompol Dedi Kurniawan (DK) dihukum demosi 3 tahun setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri. Pelanggaran itu terkait dugaan penganiayaan terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi dalam penangkapan kasus narkoba.
Putusan sanksi etik ini dibacakan dalam sidang tertutup Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025).
 
                                    Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya putusan tersebut.
“Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding,” ujar AKBP Siti dikutip dari iNews Medan, Kamis (30/10/2025).
 
                                    Sidang etik yang berlangsung di Polda Sumut menghadirkan saksi internal kepolisian serta saksi eksternal dari pihak pelapor. Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir memantau jalannya persidangan.
Menurut Suhandri, pelanggaran yang dilakukan Kompol DK tidak hanya bersifat etik, tetapi juga memiliki unsur pidana yang serius.
 
                                    “Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” katanya.
Sidang sempat berlangsung panas saat dua saksi internal, Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N Lubis, berdebat terkait tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti. Perdebatan itu membuat majelis etik turun tangan untuk menenangkan suasana.
 
                                    Dari keterangan para saksi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan dan pencatatan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tim kuasa hukum Rahmadi mengungkapkan setidaknya ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan Kompol DK dan anggotanya. Yakni selisih barang bukti, dua saksi menyebut berat sabu yang disita awalnya 70 gram, namun dalam berkas perkara tertulis 60 gram. Selisih 10 gram ini diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi.
 
                                    Kemudian berdasarkan kesaksian, sabu tidak ditemukan di tubuh Rahmadi melainkan di mobil yang sudah lebih dulu dikuasai petugas. Terakhir penggelapan uang, setelah ponsel Rahmadi disita tanpa surat resmi, uang Rp11,2 juta di rekeningnya berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba. Dugaan transfer ini tengah diselidiki Ditreskrimum Polda Sumut.
Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 yang dipimpin langsung oleh Kompol Dedi Kurniawan. Proses penangkapan itu terekam kamera CCTV dan video dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi sempat viral di media sosial, memicu kecaman publik.
Tak lama kemudian, kuasa hukum Rahmadi melaporkan Kompol DK ke Bidpropam dan SPKT Polda Sumut atas dugaan pelanggaran etik dan tindak kekerasan.
Praktisi hukum Roni Prima mengungkapkan Kompol Dedi Kurniawan bukan kali pertama tersandung kasus pelanggaran etik. Pada tahun 2021, saat menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia, dia sempat dilaporkan atas dugaan pemerasan dan perampasan mobil.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu aksi protes warga Tanjungbalai di depan Mapolda Sumut pada 27 Juli 2025. Massa menuntut pencopotan jabatan Kompol DK dan mendesak transparansi proses penyidikan.
Mereka menilai tindakan Kompol DK telah mencederai prinsip Presisi Polri yang mengedepankan keadilan dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
Meski telah dijatuhi sanksi demosi 3 tahun, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia tetap bersikukuh proses penangkapan Rahmadi telah sesuai prosedur dan tidak ada tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Bidpropam Polda Sumut menyatakan akan memproses banding tersebut sesuai mekanisme internal Polri.
Editor: Donald Karouw
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                