get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Bulan, Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung di Pemalang hingga Hamil Ditangkap

Pilu! 4 Gadis di Medan Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek, 2 di Antaranya Hamil

Minggu, 28 September 2025 - 16:18:00 WIB
Pilu! 4 Gadis di Medan Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek, 2 di Antaranya Hamil
Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan empat gadis yakni ayah kandung, paman, dan kakek di Kota Medan. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Pilu dialami empat gadis di Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka diperkosa oleh orang dekat keluarganya, baahkan dua korban di antaranya diketahui hamil. 

Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol mengatakan, ada dua laporan polisi dengan korban dan pelaku yang berbeda.

Kasus pertama, dialami gadis berinisial CA (14) dan AS (16). Keduanya diperkosa Ngatijan (49) ayah kandung dan pamannya, Tukijan alias Wawak (56). “Sedangkan kasus kedua, dilakukan RL (65) warga Percut Sei Tuan,” katanya dilansir dari medan.inews.id, Minggu (28/9/2025). 

Menurut Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan WM (30) warga Percut Sei Tuan, yang menyebut korban CA (14) dan AS (16) sudah hamil. 

Keduanya diperkosa Ngatijan dan Tukijan terakhir kali pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di mana Ngatijan masuk ke kamar korban CA di Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo.

"Ngatijan langsung masuk ke dalam kamar anak korban CA dan tidur di tengah-tengah anak korban CA dan kakak kandung anak korban yang bernama AS sehingga anak korban CA terbangun lalu tersangka Ngatijan langsung mencabul dan menyetubuhi anak korban CA," jelas Parhorian.

Dalam kasus terpisah, pelaku RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban RL adalah DAR (11) dan KOR (12). Perbuatan cabul ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025, di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Percut Sei Tuan.

Motif pelaku RL adalah nafsu dan memilih anak-anak sebagai korban "agar tidak bisa melawan dan penurut." Pelaku bahkan disebut melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dalam 1 hari. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut