PN Medan: Ketua Tidak Ditangkap KPK tetapi Dibawa untuk Konfirmasi
MEDAN, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) membantah Marsudin Nainggolan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/8/2018) lalu. Alasannya karena Ketua PN Medan itu dibawa KPK dalam rangka penyelidikan bukan penyidikan.
"Kemarin kan saya bantah bahwa Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan ditangkap oleh KPK. Karena dalam surat yang ditunjukkan oleh KPK kepada Ketua PN yaitu dalam rangka penyelidikan bukan penyidikan," kata Humas Pengadilan Negeri Medan, Erituah Damanik Kamis (30/8/2018)
Erituah mengungkapkan dalam penyelidikan, KPK masih tahap konfirmasi dan meminta keterangan terkait dengan tindak pidana dugaan penyuapan. "Jadi kemarin itu Ketua PN tidak ditangkap atau terjaring OTT. Tetapi dibawa oleh KPK untuk konfirmasi sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini tiga orang hakim yang dipulangkan oleh KPK yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim PN Medan Sontan Marauke Sinaga sudah kembali bekerja seperti biasa.
Namun, kata dia, ketua dan wakil ketua PN Medan tidak lagi memegang perkara. "Ini berkaitan akan pindahnya keduanya. Marsudi Nainggolan dan Wahyu Prasetio akan melakukan serah terima jabatan pada 3 September mendatang karena dimutasi," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan iNews.id, kedua pimpinan PN Medan sebelumnya sudah mendapatkan surat promosi dari Mahkamah Agung (MA). Marsudin akan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sedangkan Wahyu dipromosikan sebagai Ketua PN Serang.
Editor: Muhammad Saiful Hadi