Polda Metro Jaya Tetapkan Cynthiara Alona Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi Online

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online. Penetapan Cynthiara setelah Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penetapan Cynthiara sebagai tersangka. Tak hanya, itu penyidik juga melakukan penahanan terhadap Cynthiara.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ujar Yusri Yunus.
Namun Yusri menolak menjelaskan lebih rinci terkait pasal yang dijeratkan petugas terhadap Cynthiara. Polda Metro Jaya akan menggelar kasus tersebut pada Jumat (19/3/2021) besok.
"Kasusnya prostitusi online. Saat ini masih kita dalami dulu," katanya Yusri Yunus.
Kuasa Hukum Cynthiara diketahui sudah mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021) sore.
Sebagaimana diketahui, Hotel Alona yang dimiliki Cynthiara berada di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi karena diduga dijadikan tempat prostitusi online pada Selasa (16/3/2021) malam.
Editor: Stepanus Purba_block