Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal 268.000 Liter, Tangkap 3 Pelaku
MEDAN, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan BBM ilegal jenis solar yang telah dioplos di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Total ada 268.000 liter solar, 2 truk tangki dan satu kapal ditahan yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial KY (27) selaku pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Kemudian ES (34) dan IW (22) sopir tangki Pertamina yang mengangkut BBM dari Tanjungpura menuju Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 di Pelabuhan Belawan.
"Ketiganya ditangkap karena berkomplot menyelundupkan BBM ilegal jenis solar oplosan dari Pelabuhan Belawan dengan tujuan Pekanbaru, Riau," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, penyelundupan ini terbongkar saat petugas Ditpolairud Polda Sumut mencurigai aktivitas bongkar muat minyak di kapal tangker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 selama tiga pekan. Saat dimintai surat izin, kedua sopir tangki memberikan dokumen palsu dan langsung memboyong mereka ke Mako Ditpolairud Polda Sumut.
Hasil pengembangan, petugas mendatangi gudang BBM milik KY di Langkat dan menemukan BBM jenis Solar asal Aceh yang sedang dioplos tersangka. Rencananya BBM solar oplosan ini akan dibawa melalui jalur laut dari Pelabuhan Belawan menuju Pekanbaru.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas mengamankan 1 unit kapal tangker, 2 truk tangki pertamina, 268.000 liter solar dari kapal dan truk tangki, 1 unit pompa minyak, 1 selang dan 3 buah drum minyak. Akibat dari aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar .
"Kami masih memburu satu orang cukong dan seorang pemilik BBM ilegal asal Aceh yang identitas dan keberadaannya telah diketahui," katanya.
Editor: Donald Karouw