get app
inews
Aa Text
Read Next : Pandeglang Gempar! Ibu dan Bayi Tewas Ditemukan Tewas, Suami Kritis

Polda Sumut Pecat 3 Anggota Polri, Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas

Selasa, 04 Februari 2025 - 09:10:00 WIB
Polda Sumut Pecat 3 Anggota Polri, Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas
Ilustrasi tiga polisi dipecat dalam kasus penganiayaan menewaskan tahanan Polrestabes Medan. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara menjatuhkan hukuman berat kepada tujuh anggota Polri di kasus pembunuhan seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) akhir Desember 2024. Tiga di antaranya menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.

Hukuman itu diputus lewat Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Senin (3/2/2025). Empat polisi lainnya mendapat hukuman demosi dan penundaan kenaikan pangkat. 

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr Rahmadani. 

Identitas ketiga polisi dipecat yakni Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA. Selain dipecat, mereka juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara empat anggota lainnya yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara 2 hingga 6 tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Hal ini disampaikannya melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon.

"Setiap pelanggaran, sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” ujar Kompol Siti mengutip pernyataan Kapolda, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menambahkan putusan sidang ini bukti nyata Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.

“Kami ingin memastikan Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” katanya.

Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. 

"Polda Sumut memastikan reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. 

Diketahui, Budianto Sitepu (42) dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara Medan pada Kamis 26 Desember 2024. Sebelum meninggal, Budianto sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Medan sejak Selasa 24 Desember 2024. 

Selain Budianto, dua warga lainnya berinisial D dan G juga menjadi korban penganiayaan. Namun keduanya masih selamat.

Peristiwa bermula pada Selasa, 24 Desember 2024 malam. Saat itu Ipda ID bersama enam personel lainnya mendatangi sebuah warung tuak di Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Warung tersebut diketahui berada tepat di depan rumah mertua Ipda ID.

Meski tidak ada laporan resmi, mereka menangkap Budianto bersama D dan G dengan dalih tertangkap tangan. Penganiayaan diduga terjadi saat proses penangkapan. Setelah ditangkap, korban dibawa ke Polrestabes Medan dan kembali mendapat perlakuan kasar.

Berdasarkan hasil autopsi, Budianto mengalami pendarahan pada batang otak, kepala serta luka-luka di pipi, rahang dan mata akibat kekerasan benda tumpul.

Pengakuan salah korban yang berhasil selamat D menyebut, awalnya mereka yang sedang mabuk di warung tuak lalu Ipda ID datang hingga terjadi adu mulut yang berujung kekerasan. Korban D bersama dua orang lainnya kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan terus dipukuli. 

Setiba di Polrestabes Medan, Budianto sudah dalam kondisi babak belur akibat dianiaya petugas. Dua hari kemudian, dia dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut