get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

Polda Sumut Periksa Tersangka Dugaan Kasus Korupsi UINSU, 2 Mangkir

Kamis, 17 September 2020 - 14:24:00 WIB
Polda Sumut Periksa Tersangka Dugaan Kasus Korupsi UINSU, 2  Mangkir
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

MEDAN, iNews.id - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu di Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018. Dari tiga orang tersangka yang diperiksa, dua di antaranya mangkir dari panggilan petugas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi di UINSU dilakukan petugas pada Selasa (15/9/2020) dan Rabu (16/9/2020). Tapi dari pemeriksaan tersebut, hanya salah seorang tersangka yang menghadiri panggilan petugas Selasa lalu.

"Hanya satu orang tersangka yang hadir pada pemanggilan Selasa (15/9) lalu. Sedangkan dua tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (16/9), tidak hadir karena ada kesibukan lain," kata MP Nainggolan, Kamis (17/9/2020).

Namun, ditanya soal identitas tersangka yang diperiksa penyidik, MP Nainggolan mengaku tidak tahu. Demikian juga identitas tersangka yang mangkir, tidak diketahui.

"Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir," ucapnya.

MP Nainggolan mengatakan Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya menghadiri pemanggilan.

"Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan jadwal pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) UINSU kemudian JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S selaku Rektor UINSU.

Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp10 miliar.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut