get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Mandailing Natal Sumut

Polda Sumut Perpanjang Masa Penyekatan Jalan hingga 24 Mei

Senin, 17 Mei 2021 - 09:48:00 WIB
Polda Sumut Perpanjang Masa Penyekatan Jalan hingga 24 Mei
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Operasi Ketupat Toba 2021 secara resmi akan berakhir, Senin (17/5/2021) hari ini. Meskipun berakhir, Polda Sumut masih akan memperpanjang sanksi putar balik kepada pengendara yang tidak membawa syarat untuk melakukan perjalanan. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan proses penyekatan terhadap para pelaku perjalanan diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang. Kegiatan operasi ketupat yang berakhir akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). 

"Operasi Ketupat tetap sampai tanggal 17 Mei 2021 yang dilanjutkan KRYD sampai 24 Mei 2021," kata Hadi Wahyudi, Senin (17/5/2021) 

Dalam kegiatan KRYD tersebut, lanjut dia, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi persyaratan melakukan perjalanan. 

"Para personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19 tetap berjaga di pos penjagaan mudik," katanya.

Sanksi putar balik kendaraan diberlakukan kepolisian guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

Diketahui, di Hari ke-10 pelaksanaan penyekatan jalan, Polda Sumut beserta polres sejajaran memutar balik 1.302 kendaraan yang mencoba melintas pos penyekatan perbatasan provinsi dan kabupaten/kota. Kendaraan yang diminta putar balik di antaranya, sepeda motor sebanyak 636 unit dan mobil penumpang 473 unit. 

"Sepuluh hari selama Operasi Ketupat Toba 2021 berlangsung, kalau ditotalkan seluruh kendaraan yang diputar balik karena mencoba melintasi pos penyekatan mencapai 8.333," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu  (16/5/2021).

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut