Polda Sumut Temukan Dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menemukan dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menerima gratifikasi. Perwira polisi itu juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (28/4/2023) malam.
Hadi mengatakan, penyidik juga terus mendalami gudang penyimpanan BBM jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penyelidikan terhadap gudang BBM yang berada di Medan Helvetia itu kemungkinan berkembang kepada pasal TPPU.
"Itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Menurut Hadi, penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait gudang BBM tersebut. Namun barang bukti yang diamankan belum bisa dirinci lebih detail.
Hadi juga memastikan AKBP Achiruddin Hasibuan masih menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Menurut Hadi, penanganan kasus penganiayaan dan dugaan gratifikasi berjalan bersamaan oleh penyidik propam dan kriminal umum (Krimum).
"Penyidik propam secara bersamaan dengan krimum melakukan proses dalam peristiwa ini agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," kata Hadi.
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) karena dianggap membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Aditya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU, PPATK telah mengonfirmasi pemblokiran dua rekening atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan.
Editor: Reza Yunanto