Polda Sumut Tutup 2 Tempat Hiburan Malam, Terbukti Jadi Sarang Narkoba!

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menutup dua tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
Penutupan dilakukan setelah penggerebekan beberapa waktu sebelumnya. Di lokasi Blue Sky Hotel & KTV, polisi mengamankan Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, petugas keamanan yang diduga mengatur transaksi narkoba di dalam lokasi hiburan tersebut.
“Dari tangan tersangka, kami menyita 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five. Tes urine terhadap 10 pengunjung, 7 di antaranya positif narkoba,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (21/7/2025).
Sementara di Nirwana Karaoke, aparat menangkap Amina Aprillia Siregar, pemandu karaoke dan Rudi Irwansyah, pramusaji. Dari keduanya disita 23 butir ekstasi. Kedua lokasi kini telah disegel dan direkomendasikan pencabutan izin operasionalnya oleh Polda Sumut.
Kombes Calvijn mengatakan, tindakan tegas ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya yang juga menutup tiga tempat hiburan malam lain yakni Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal dan Dragon KTV di Medan Barat.
“Jika terbukti masih ada tempat hiburan malam lainnya yang menjadi sarang peredaran narkoba, akan kami tutup tanpa kompromi. Evaluasi dan pemantauan terus dilakukan,” katanya.
Polda Sumut juga memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam untuk tidak memberi ruang terhadap aktivitas peredaran narkoba.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut masa depan generasi muda Sumatera Utara,” ucapnya.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat hiburan malam.
Editor: Donald Karouw