get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN Ditahan di Rutan Militer Berkualitas Bagus

Polisi Bongkar Makam PNS Kejaksaan Korban Pembunuhan di TPU Thamrin Medan

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:41:00 WIB
Polisi Bongkar Makam PNS Kejaksaan Korban Pembunuhan di TPU Thamrin Medan
Petugas personel Polsek Percut Seituan membongkar makam Taufik Hidayat. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Polsek Percut Sei Tuan membongkar makam seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Jaksa yang benama M Taufik Hidayat ditemukan tewas di parit pembuangan kotoran lembu di Jalan Sukarela, Gang Sena, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percutseituan.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, mengatakan ada indikasi korban dianiaya sebelum meninggal dunia. Pembongkaran makam ini untuk melakukan autopsi terkait penyebab kematian dari Taufik Hidayat.

Penyebab korban meninggal akibat gagal pernapasan karena hasil autopsi ada lumpur di saluran pernapasan dan pencernaan.

"Sudah ada satu orang kami tahan dan statusnya tersangka. Ada beberapa orang dan identitasnya sudah diketahui. Mereka kami tetapkan tersangka saat ini dalam pengejaran. Saksi saat ini sudah delapan orang kami mintai keterangan," ujar Ricky saat pembongkaran makam korban di TPM Kayu Besar Jalan Thamrin Medan.

Ricky mengatakan keterlibatan seorang tersangka yang sudah ditahan saat ini ikut menganiaya.

"Perannya ikut menganiaya," ucapnya.

Dia menegaskan bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas, keras dan terukur.

"Segera menyerahkan diri," ujarnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi wartawan memastikan bahwa Taufik Hidayat tercatat sebagai pegawai Tata Usaha Kejari Labuhanbatu.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut