get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar Naik Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat?

Polisi Diduga Peras dan Cabuli Istri Tahanan dalam Kondisi Hamil agar Suami Bebas

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:39:00 WIB
Polisi Diduga Peras dan Cabuli Istri Tahanan dalam Kondisi Hamil agar Suami Bebas
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Dua penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru diperiksa Propam Polda Sumatera Utara. Kedua oknum polisi ini berinisal Aiptu DR dan Bripka RHL.

Informasi diperoleh, Aiptu DR diduga mencabuli, memeras dan mencuri motor milik perempuan berinisial MU, istri tahanan kasus narkoba. Korban MU masih berusia 19 tahun dan disebut dalam keadaan hamil saat diduga dicabuli.

Sementara Bripka RHL yang ikut diperiksa Propam Polda Sumut diduga turut meminta uang Rp30 juta kepada MU sebagai jaminan agar suaminya bisa bebas.

Selain kedua oknum polisi tersebut, dua pejabat utama Polsek Kutalimbaru juga diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara. Keduanya yakni Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal.  

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. 

"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," ujar Hadi, Selasa (26/10/2021).

Jika ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran atas peristiwa tersebut, kedua pejabat akan dijatuhi sanksi. 

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," katanya.

Bahkan kabar terkini, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra telah mencopot Kapolsek Kutalimbaru beserta para jajarannya.

"Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot termasuk Kapolsek, kanit dan penyidiknya," ujar Panca usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar alumni Akabri 1990 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (26/10/2021). 
 
Kapolda menyebut saat ini orang-orang yang bersangkutan tersebut telah dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan internal. Dia mengaku prihatin atas tindakan yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut karena dinilai telah mencoreng institusi kepolisian.
 
"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut