Polisi Juga Tetapkan Supervisor Pabrik Korek Api sebagai Tersangka

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap supervisor pabrik perakitan korek api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pengusaha korek api dan manajernya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga tersangka ditangkap terpisah.
"Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor)," kata Tatan di RS Bhayangkara Medan, Sumut, Sabtu (22/6/2019).
Menurut dia, LN yang merupakan supervisor pabrik merupakan warga Kabupaten Langkat, sedangkan manajer BH warga Kabupaten Deliserdang, dan IM warga Jakarta. Ketiganya diamankan di Medan.
Dia menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan kerja sama Ditkrimsus Polda Sumut dengan Polres Binjai
"Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai," ujarnya.
Kasus kebakaran pabrik korek api di Langkat yang menewaskan 30 orang pekerja dianggap kelalaian ketiga tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya merupakan anak-anak.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ketiganya di Mapolres Binjai. Selain itu, sejumlah saksi yang merupakan korban selamat juga dimintai keterangannya sebagai saksi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal