Polisi Sebut Tersangka Penyiksaan Bocah Perempuan di Nias Selatan Bakal Bertambah
NIAS SELATAN, iNews.id - Polisi mengungkap bakal ada tersangka baru kasus penyiksaan bocah perempuan berusia 10 tahun oleh keluarga dekatnya hingga kedua kaki patah di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka dari tiga terlapor.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengatakan, tersangka berinisial D merupakan keluarga dekat korban.
"Sudah satu orang ditetapkan tersangka berinisial D dari hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban," ujar Ferry saat dihubungi iNews, Rabu (29/1/2025).
Ferry menjelaskan kemungkian akan bertambahnya tersangka baru sangat besar. Namun, penyidik masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian.
"Betul, kemungkinan (tersangka) bertambah. Kami hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuma kami juga perlu pembuktian," katanya.
Sejauh ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa. Di antaranya tiga terlapor dan lima saksi (tetangga) termasuk kepala desa setempat.
Sebelumnya, kisah pilu bocah disiksa keluarganya viral di media sosial usai diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu (26/1/2025). Tak menunggu lama kemudian, Kapolres Nias Selatan langsung menjemput bocah tersebut dibawa ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis serta pendampingan psikologi untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Pada unggahan yang viral menyebutkan jika bocah tersebut diduga disiksa kakek, nenek, tante dan uda selama bertahun-tahun. Kedua kakinya dipatahkan dengan cara diinjak uda dan tantenya. Perlakukan sadis itu dilakukan dengan cara menutup mulut korban lalu kaki diinjak.
"Ini sungguh biadab dari kecil sampai umur 10 tahun disiksa habis oleh kakek, nenek, bapak udanya dan tantenya," tulis akun tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumah keluarganya lantaran tak tahan dengan penyiksaan. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan warga dan menceritakan kisah kelam yang dialaminya.
Editor: Kastolani Marzuki