Polisi Tahan Tersangka Pemberi Perintah Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
MEDAN, iNews.id – Polisi telah menahan B alias Bulang, tersangka kasus pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Bulang merupakan pemberi perintah pembakaran rumah kepada dua tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.
"Iya benar, sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi sebelumnya menyebut bahwa peran tersangka B ini terungkap setelah Polisi melakukan pengembangan penyidikan terhadap 2 eksekutor pembakaran yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita melakukan analisis terhadap hubungan komunikasi antara salah seorang eksekutor dan kita menemukan keterlibatan tersangka B dalam pembakaran itu," katanya.
Menurut Hadi, polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus tersbeut untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang patut diduga terlibat dalam aksi pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya itu.
"Iya, kita masih terus kembangkan penyelidikan. Untuk menemukan fakta-fakta atas aksi pembakaran tersebut. Termasuk pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Dengan penahanan tersangka B, kata dia, sudah 3 tersangka yang ditahan dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. Mereka yakni, tersangka B, RAS (37) dan YT (36) yang berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Editor: Kastolani Marzuki