Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Lembu di Tanjungbalai, 1 Orang Buron

TANJUNGBALAI, iNews.id - Tim kriminal antibandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis lembu. Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/156/VI/2020/SU/ Res Tanjungbalai tanggal 3 Juli 2020.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu A Dahlan Panjaitan mengatakan, identitas kedua pelaku yakni berinisial Z alias Cerli warga Kelurahan Selat Lancang dan A alias Wak Delen warga Kelurahan Bunga Tanjung
"Mereka diamankan di lokasi berbeda. Keduanya diduga mencuri lembu milik pelapor bernama Al Mustaqim," ujar Dahlan Panjaitan, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, dalam perkara ini ada tiga terduga pelaku. Seorang lagi berinisial A warga Hessa, Kabupaten Asahan masih buron. Komplotan ini diduga mencuri lembu milik pelapor di Jalan Palem, Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar pada Jumat (3/7/2020) pukul 04.00 WIB.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti tali warna putih yang dilepas dari leher lembu, sebuah keranjang dan satu motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut lembu. Selain itu juga sepasang sepatu bot warna hitam milik pelaku.
"Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian Rp13 juta. Saat ini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Editor: Donald Karouw