get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanjungbalai

Senin, 15 Juni 2020 - 13:43:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanjungbalai
Tersangka RP alias Yoga saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Senin (15/6/2020). (Foto: istimewa)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satreskim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Tanjungbalai, Minggu (14/6/2020). Pelaku yang berinisial RP alias Yoga (18) ditangkap polisi di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari orang tua korban ke Polres Tanjungbalai pada 14 April 2020 lalu. Saat itu, Taufik (43) melaporkan RP karena telah mencabuli anaknya di sebuah tempat kos di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Ayah korban merasa keberatan dengan tindakan pelaku melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada Maret 2020 tersebut," kata Putu, Senin (15/6/2020).

Atas laporan itu, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan tersangka Yoga di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Tak ingin pelaku yang sudah lama diburu kabur, pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju Medan.

""Setibanya di Medan, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat tersangka dan menangkapnya," kata Putu.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa petugas ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut