get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Mahasiswa di Purwakarta Bunuh Siswi SMP gegara Tolak Ajakan Bersetubuh

Polisi Tangkap Pembunuh Petani di Deliserdang, Ini Motifnya

Senin, 25 Januari 2021 - 15:39:00 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Petani di Deliserdang, Ini Motifnya
Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus penangkapan pelaku pembunuhan petani yang jenazahnya dibakar di Desa Simempar. (Foto: Antara)

DELISERDANG, iNews.id - Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang petani NT (67) di Desa Simempar, Gunung Meriah, Deliserdang, September 2020 lalu. Pelaku bernama Edi Sanjaya Sembiring ini nekat membunuh Ngasil karena menolak menjual lahannya untuk proses pembangunan perumahan. 

Dalam konferensi pers di Mapolresta Deliserdang, Edi mengungkapkan, dirinya menemui korban untuk meminta membebaskan lahannya di Gunung Starge, Deliserdang untuk pembangunanan perumahan dan pembibitan bawang. Namun rencana tersebut ditolak oleh korban. 
 
"Dia tidak setuju rencana tersebut. Kami kemudian cekcok hingga berkelahi. Karena emosi, aku membunuh korban dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya," ujar Edi, Senin (25/1/2021). 

Diketahui, polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang petani berinisial NT (67) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi gosong dalam gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, September silam. Pelaku diamankan usai penyelidikan dan pengejaran selama kurang lebih empat bulan.

Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait mengatakan, tersangka diamankan tim Jatanras di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1/2021) malam. Hasil interogasi, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan. Kemudian kabur ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama sebulan dan menetap di Dairi satu bulan.

"Identitas tersangka yang sudah kami amankan berinisial ESS alias Jaya Sembiring (40)," Julianto, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, atas perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tewas dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang pada Kamis (10/9/2020) pagi.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang milik korban dan tak sengaja melihat hal tersebut. Ketika itu, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar. Dia curiga kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban dalam kondisi mengenaskan.

Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan kepada warga dan diteruskan ke polisi. Polresta Deliserdang yang menyelidiki akhirnya mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembunuhan.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut