get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Perusakan Mobil Pemprov Sumut saat Demo Tolak Omnibus Law

Jumat, 23 Oktober 2020 - 22:40:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Perusakan Mobil Pemprov Sumut saat Demo Tolak Omnibus Law
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka perusakan mobil Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gedung Arca Medan saat demo tolak Undang-Undang Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Ketiga tersangka yakni MHB (21), FB alias DB (25) dan Jo (23) dan berstatus mahasiswa.

Kapolretabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihaknya baru mengamankan MHB. Dia menyebutkan MHB diamankan saat berunjuk rasa di kawasan Tugu Bundaran SIB, Medan. Sementara dua orang tersangka lainnya masih diburu petugas.

“Tersangka MHB ini berhasil kami amankan, Rabu (21/10/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Riko, Jumat (23/10/2020).

Atas kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther Pikap BK 9320 J milik Pemerintah Provinsi Sumut, serta rekaman CCTV pada saat perusakan sebagai barang buktinya.

Sebelumnya, demo tolak Omnibus Law juga berlangsung di Jalan Gedung Arca Medan depan kampus ITM Medan, Kamis (8/10/2020) petang. Di lokasi tersebut massa melakukan blokade jalan. Saat menggelar demonstrasi, melintas mobil pikap Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut.

Melihat mobil tersebut, massa menghentikan mobil tersebut dan melakukan perusakan. Selain merusak mobil, massa juga membuka pelat mobil tersebut dan membawanya ke areal kampus.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut