Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Pil Ekstasi

LABUHANBATU, iNews.id - Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 60 kilogram (kg) dan 2.000 butir pil ekstasi. Narkotika ini rencananya dibawa menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV BK 1912 VS.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi mengamankan pria berinisial NA alias I (29), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus sabu dilakban kuning dan satu tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus sabu dilakban kuning," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak saat memimpin konferensi pers, di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (19/6/2021).
Dilanjutkan Panca, polisi juga menemukan satu tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus sabu dilakban kuning dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 kilogram.
Kapolda Sumut mengatakan, mobil minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS distop personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, saat melintas di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu, pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tim juga mengamankan dua kotak berisi pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” kata Panca Putra.
Pengungkapan kasus narkotika ini selanjutnya dikembangkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.Tersangka NI alias I mengakui kalau dia disuruh mengantarkan oleh I alias B alias T, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (14/6/2021) sekira pukul 20.30 Wib tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar.
“Tim didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T yang disaksikan istrinya berinisial N. Tim berhasil mengamankan 3 buah kaca pyrex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku rekening BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM,” ucapnya.
Pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 01.00 Wib dini hari, polisi kembali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Balai Kota. Namun penyewa kontrakan berinisial BL tidak berada di rumah dan tidak ditemukan narkoba.
Pagi harinya sekitar pukul 09.30 Wib, polisi kembali berkoordinasi dengan pimpinan BRI untuk memblokir nomor rekening 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp.92.063.313.
“Dari rekening 538401025110534 atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan rekening 538401024588530 Atas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221 juta lebih dan selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI,” kata Panca.
Dikatakan Panca, terhadap N polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp.221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp.313.200.000.
“Dari N disita juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa pelat,” ucapnya.
Dari pengembangan terhadap N selaku isteri I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Modusnya, pelaku memasukkan narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam buah koper warna hitam dan coklat serta 1 buah ransel warna hijau. Kemudian narkoba dimaksud diangkut dengan minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS menuju Riau,” ujar Panca.
Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, yakni sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu dua kali sebanyak 50 kg dan 58 kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Panca.
Editor: InewsTv Henri Sianturi